Jakarta – Banyaknya peredaran penggunaan logam
Baja
Tulang Beton (BjTB) yang tidak berkualitas atau tidak memenuhi Standar
Nasional Indonesia (SNI) di pasar nasional sudah mengkhawatirkan.
Pemakaian baja non SNI bukan pertama kali, bahkan pemakaian dan
peredaran BjTB ini sudah terjadi selama puluhan tahun.
Menurut
Panggah Susanto, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Kementerian Perindustrian menyatakan, BjTB non SNI yang selama ini
dikenal dengan besi banci, telah beredar dan digunakan untuk berbagai
perumahan dan ruko. Oleh karena itu Pemerintah akan segera mewajibkan
Standar Nasional Indonesia (
SNI) produk baja untuk keperluan umum atau
masyarakat.
“Untuk mengatur standarisasi baja, harus menunggu
keputusan dari World Trade Organization (WTO) PBB,” katanya di Jakarta,
Selasa (23/8).
Panggah menyebut, pemberitahuan ke WTO sudah
disampaikan dua pekan lalu melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN)
berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Kalau nanti
dari WTO sudah keluar, mungkin di akhir tahun, peraturan SNI untuk
penggunaan baja bisa diterapkan,” ungkapnya
Sebenarnya, imbuh
Panggah, pengaturan untuk penggunaan baja untuk keperluan umum sudah
ada. Tetapi standar tersebut belum berjalan dengan baik, sehingga masih
banyak penggunaan di masyarakat yang belum tahu jenis-jenisnya.
“Baja
untuk keperluan umum ini sudah ada SNI-nya, tapi belum wajib. Nanti
kita mau atur dan mewajibkan agar masyarakat bisa membedakan Baja
Tulangan Beton dengan Baja untuk keperluan umum karena untuk saat ini
keadaannya cenderung rancu,” jelas Panggah.
Setelah nantinya SNI
wajib untuk baja keperluan umum dikeluarkan pemerintah, kata Panggah,
akan dilakukan penertiban pasar untuk menghindari adanya baja-baja yang
digunakan dengan tidak benar.
“Nanti penertiban di pasar sehingga
nanti tidak ada lagi salah penggunaan di pasar. Misalnya baja untuk
keperluan umum untuk konstruksi atau baja-baja banci yang ukurannya
tidak sesuai SNI,” terangnya
Baja keperluan umum adalah baja-baja
yang biasa digunakan bukan untuk konstruksi, misalnya untuk membuat
pagar atau tangga. Berbeda dengan baja yang digunakan untuk konstruksi
yang biasa digunakan untuk membangun bangunan bertingkat.
Berdasarkan
bentuknya, baja tulangan beton dibedakan menjadi dua jenis yaitu baja
tulangan beton polos dan baja tulangan beton sirip baja tulangan beton
polos adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan
rata tidak bersirip, disingkat BjTP.
Baja tulangan beton sirip
adalah baja tulangan beton dengan bentuk khusus yang permukaannya
memiliki sirip melintang dan rusuk memanjang yang dimaksudkan untuk
meningkatkan daya lekat dan guna menahan gerakan membujur dari batang
secara relatif terhadap beton, disingkat BjTS.
Syarat Penandaan
untuk setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda (marking)
dengan huruf timbul yang menunjukkann inisial pabrik pembuat serta
ukuran diameter nominal.
Setiap batang baja tulangan beton harus
diberi tanda pada ujung-ujung penampangnya dengan warna yang tidak
mudah hilang sesuai dengan kelas baja seperti setiap kemasan, harus
diberi label dengan mencantumkan nama atau nama singkatan dari pabrik
pembuat, warna,nomor lembaran (No. Heat), nomor seri produksi dan
tanggal produksi, nomor
SNI.
Tanda untuk kelas baja tulangan beton
kelas baja BjTP 24 dengan warna hitam kelas baja BjTP 24 dengan warna
hitam,kelas baja BjTP 24 dengan warna hitam, kelas baja BjTP 30 &
BjTS 30 dengan warna biru, kelas baja BjTS 35 dengan warna merah, kelas
baja BjTS 40 dengan warna kuning, dan kelas baja BjTS 50.
(iwan)
diambil dari http://www.neraca.co.id/2011/08/24/baja-banci-tanpa-sni-makin-banyak-di-pasar/
Hari dan Tanggal : Selasa, 03 Januari 2012